ROHUL – Beredar informasi dari grup WhatsApp, MT Kades Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap personel Polsek Ujung Batu, diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam foto tersebut terlihat Kades Koto Tandun mengenakan baju berwarna orange dengan tangan diborgol. Sementara layar belakang Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan memegang papan biodata yang bertuliskan pasal 609 ayat 1 huruf 2 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pantauan wartawan, pada Rabu (28/1/26) di Mapolsek Ujung Batu, salah satu petugas membenarkan tentang keberadaan Kades Koto Tandun di dalam sel tahanan, namun ia tidak mengetahui kronologi lebih lanjut, ujar salah seorang petugas Polisi di Ujung Batu.
Sementara, Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba SH MH ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar penangkapan Kades Koto Tandun dan berapa barang bukti yang disita, belum bisa berkomentar. “Konfirmasi melalui Humas saja dek,” tulis Kapolsek Ujung Batu.
Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon SH ketika dikonfirmasi sesuai arahan Kapolsek Ujung Batu, belum menanggapi.(Rls)
Editor : ERICK




