4.531 Kuota Haji Tidak Sah Teridentifikasi, BPK: Banyak Jemaah Resmi Justru Tertunda

networkrgb2024@gmail.com
2 Min Read

JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam IHPS I-2025 membuka kembali sorotan publik terhadap pengelolaan ibadah haji 1445H/2024M yang dinilai jauh dari tertib administrasi dan akuntabilitas. Ribuan jemaah yang telah memenuhi syarat justru kehilangan kesempatan berangkat setelah 4.531 kuota haji ditempati oleh peserta yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan disebutkan, kerugian keuangan haji mencapai Rp596,88 miliar akibat penyalahgunaan kuota tersebut. Laporan itu menegaskan beban subsidi haji dialirkan kepada jemaah yang seharusnya tidak berhak.

 

 

“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan…,” tertulis dalam laporan yang dipublikasikan Rabu (10/12/2025).

BPK menguraikan tiga pola ketidaksesuaian: 61 jemaah yang sudah berhaji kembali berangkat meski belum melewati 10 tahun masa tunggu, 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat, serta 971 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan. Keseluruhan temuan itu masuk dalam kelompok pelanggaran yang menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah.

 

 

Selain masalah kuota, BPK menemukan ketidakpatuhan lain dalam penyelenggaraan haji, mulai dari penggunaan anggaran tanpa dasar hukum hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap. Ada pula penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa penunjang operasional serta kelemahan pengendalian internal. Total nilai temuan efektivitas, efisiensi, dan ekonomis mencapai Rp779,27 juta.

Melihat kompleksitas persoalan, BPK merekomendasikan Kementerian Agama segera menuntaskan verifikasi jemaah penggabungan dan pelimpahan bersama Kementerian Dalam Negeri. Pembatalan kuota bagi peserta yang tidak berhak menjadi langkah yang dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Meski belum menetapkan tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *