KPK Telisik Rekayasa Pengadaan Iklan dan Aliran Dana Nonbujeter di BJB

networkrgb2024@gmail.com
3 Min Read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Kamis (20/11/2025). Pemeriksaan ini menelusuri mekanisme pengadaan iklan yang diduga menyimpang dari prosedur resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada proses teknis pengadaan yang berlangsung di BJB. “Saat ini pemeriksaan terkait dengan proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan di BJB, bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan,” ungkapnya, di Gedung Merah Putih KPK.

 

 

Dua pejabat yang hadir memenuhi panggilan penyidik ialah Indra Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat serta Sony Permana selaku pimpinan kantor cabang BJB Denpasar. Keduanya dimintai keterangan untuk memperjelas praktik pengadaan yang telah berjalan.

Budi menjelaskan, penyidik menemukan adanya rekayasa oleh sejumlah vendor dalam pengerjaan iklan. Rekayasa tersebut membuat penggunaan anggaran iklan menjadi tidak utuh dan rawan diselewengkan.

 

 

“Karena dalam konstruksi perkara ini diduga adanya rekayasa, pengondisian vendor-vendor yang kemudian mengerjakan pengadaan iklan di BJB. Dengan adanya pengondisian dan rekayasa itu, prosesnya tidak dilakukan sesuai dengan SOP yang sudah disiapkan sejak awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian anggaran iklan diduga disisihkan dan dialihkan menjadi dana nonbujeter. Aliran dana inilah yang kini tengah ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.

“Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan, tapi juga ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter. Dari dana nonbujeter itulah kemudian KPK menelusuri, sehingga KPK tidak hanya fokus pada perbuatan melawan hukum saat proses pengadaannya, tapi juga dari dana nonbujeter ini,” jelasnya.

Terkait pertanyaan mengenai apakah dana nonbujeter itu mengalir kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Budi belum memberi keterangan rinci. Ia hanya memastikan proses penelusuran aliran dana masih berjalan.
“Saat ini pengondisiannya, perbuatan melawan hukumnya diduga dilakukan pihak tersangka. Kemudian tentu KPK tidak berhenti di situ saja, tapi masih akan terus melacak apakah ada pihak lain yang juga turut berperan dalam pengondisian pengadaan belanja iklan di BJB,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menilai dana tersebut masuk sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Para tersangka belum ditahan, namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. ***

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *