Penyelundupan Sabu 30 Kg ke Jambi Berhasil Digagalkan Polda Riau

Pemimpin Redaksi
3 Min Read

PEKANBARU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Sebanyak 30 kilogram sabu yang hendak dikirim dari Riau menuju Jambi terendus aparat dan dihentikan tepat di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial DS (32). Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 30 kilogram, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (13/12). Informasi itu mengarah pada rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar melintasi provinsi, dari Riau menuju Jambi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui narkotika akan dibawa dari wilayah Rokan Hilir menuju Provinsi Jambi menggunakan satu unit mobil Toyota Innova,” kata Kombes Putu, Selasa (23/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penyergapan sekitar pukul 15.00 WIB di depan Gerbang Tol Bathin Solapan. Namun, aksi penangkapan sempat diwarnai pelarian salah satu pelaku.

“Saat penangkapan berlangsung, salah seorang pria yang berada di kursi penumpang sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan petugas di tempat kejadian,” ungkap Putu.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, DS mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di bagasi belakang mobil. Petugas kemudian menemukan 30 bungkus besar sabu yang diduga kuat siap diedarkan.

“DS mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas arahan seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di negeri seberang,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari pengakuan tersangka terungkap bahwa pengiriman sabu tersebut bukan kali pertama dilakukan. DS menyebut telah empat kali mengantarkan sabu ke Jambi, masing-masing sekitar 10 kilogram, atas perintah orang yang sama.

“Untuk setiap pengantaran, tersangka menerima upah sebesar Rp50 juta per 10 kilogram. Khusus pengantaran terakhir ini, ia dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp60 juta,” terang Putu.

Dalam perjalanan terakhir tersebut, DS berangkat bersama RS dari Sumatra Utara menuju Sei Nyamuk. Di lokasi itu, sabu diserahkan oleh seorang pria berinisial M, yang kini juga masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga memburu pelaku lain, termasuk RS yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.

“Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam skala besar,” tutup Putu. (rls)

Editor: Edriwan

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *