Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Bapak Tiri ini Diringkus Polres Meranti

Pemimpin Redaksi
2 Min Read

SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dilansir Goriau.com, kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial P (50) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak perempuannya, NA (13), ke Polres Kepulauan Meranti pada Kamis (25/12/2025). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Desa Teluk Buntal. Terduga pelaku adalah pria berinisial M (63) yang memiliki hubungan keluarga dengan korban yakni bapak tiri korban.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke layanan Bhabinkamtibmas setempat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan klarifikasi ke rumah pelapor. Korban membenarkan peristiwa yang dialaminya, sehingga terduga pelaku segera kami amankan,” ujar AKP Roemin Putra, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, korban telah mendapatkan pendampingan serta menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa pelapor dan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku M (63) dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, dengan kemungkinan pemberatan hukuman karena memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda. (grc/red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *