Lama jadi DPO, Mantan PNS Kota Dumai Tengku Muhammad Nasir Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Aceh

Pemimpin Redaksi
1 Min Read

PEKANBARU – Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Provinsi Riau akhirnya ditangkap. Pelarian pria, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap di Provinsi Aceh,

Rabu (19/8/2026).

Terpidana pada kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang itu ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi dari Kejaksaan Agung RI ini. yang setelah lama masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Nasir, yang kini berusia 66 tahun ditangkap di kawasan Meunasah Bie, di Kabupaten Pidie Jaya, di Provinsi Aceh.

Terkait penangkapan itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan kalau penangkapan dilakukan ini untuk menuntaskan eksekusi putusan dari pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. “Tengku Muhammad Nasir ini saat ditangkap bersikap kooperatif. Hingga proses pengamananya itu berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Zikrullah mengatakan, setelah diamankan, Nasir juga diserahterimakan kepada jaksa eksekutor ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman. Maka itu, pada saat ini Terpidana pada kasus korupsi dari pengelolaan retribusi Terminal Barang ditangkap tersebut sudah berada dan juga ditahan pihak Kejari Dumai untuk dilakukan proses hukum

Kasi Tindak Pidana Khusus

 

Editor : ERICK

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *