Bukan Rahasia Umum di Kalangan Pers, Ada Oknum Wartawan Diduga Bekingi THM di Dumai
DUMAI — Dugaan keterlibatan oknum wartawan yang disebut-sebut menjadi pelindung sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Dumai menjadi sorotan. Praktik yang diduga dilakukan dengan mengatasnamakan ketua atau pimpinan salah satu organisasi pers tersebut menuai kecaman dari pemerhati sekaligus praktisi media di Kota Dumai, Mufaidnuddin.
Mufaidnuddin mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai di bawah kepemimpinan Sepranep Syamsir agar menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara profesional, konsisten, serta tanpa tebang pilih terhadap seluruh tempat hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, penegakan aturan tidak boleh terhambat oleh keberadaan oknum yang diduga membawa-bawa nama organisasi pers maupun mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan tertentu.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai marwah profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tempat usaha tertentu.
“Pihak Satpol PP Dumai jangan takut. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan atau jurnalis adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi atau berita kepada masyarakat secara faktual, berimbang, dan objektif. Bukan menjadikan profesi ini sebagai tameng untuk meraup keuntungan dari THM yang diduga berpotensi melakukan pelanggaran,” tegas Mufaidnuddin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang dan bukan menjadi rahasia umum bagi kalangan wartawan di Dumai, oknum tersebut diduga berlagak layaknya pengawal pribadi atau bodyguard bagi sejumlah tempat hiburan malam. Bahkan, yang bersangkutan disebut-sebut kerap berpatroli hampir setiap malam, menyerupai petugas keamanan yang bertugas menjaga lokasi usaha tersebut.
Kondisi ini, lanjutnya, perlu menjadi perhatian serius aparat berwenang. Terlebih, apabila keberadaan oknum tersebut diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi pengawasan maupun menghalangi penindakan terhadap tempat hiburan malam yang tidak mematuhi ketentuan.
Mufaidnuddin menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pengelola THM yang merasa kebal terhadap aturan hanya karena diduga memiliki kedekatan dengan oknum tertentu.
Soroti Kepatuhan Jam Operasional THM
Selain dugaan penyalahgunaan profesi, Mufaidnuddin turut menyoroti kepatuhan pengelola tempat hiburan malam terhadap ketentuan jam operasional di Kota Dumai.
Batas waktu operasional usaha hiburan harus mengacu pada peraturan daerah, keputusan kepala daerah, serta ketentuan perizinan yang berlaku sesuai dengan jenis usaha masing-masing.
Dalam praktik pengawasan, sejumlah usaha karaoke dan hiburan malam tertentu disebut memiliki batas operasional hingga pukul 01.00 WIB. Sementara itu, jenis usaha hiburan lainnya, seperti biliar, dapat memiliki batas waktu operasional yang berbeda.
Karena itu, ia meminta Satpol PP Kota Dumai memastikan setiap tempat usaha menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran jam operasional.
Menurutnya, patroli dan pengawasan tidak boleh sebatas formalitas. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, tanpa memandang siapa pemilik usaha maupun siapa pihak yang berada di belakangnya.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, silakan tindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa tempat hiburan tertentu dibiarkan beroperasi, sementara tempat lainnya ditindak. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Wartawan Bukan Alat untuk Kepentingan Pribadi
Lebih lanjut, Mufaidnuddin mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan bertugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui kerja jurnalistik yang profesional. Selain sebagai penyampai informasi, pers juga memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan, aktivitas dunia usaha, serta berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, fungsi kontrol sosial tersebut justru menuntut wartawan bersikap independen dan berpegang teguh pada etika profesi, bukan menjadi pihak yang diduga memberikan perlindungan kepada usaha yang berpotensi melanggar aturan.
Ia juga mengingatkan agar nama organisasi pers tidak dicatut atau digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi merugikan nama baik organisasi maupun insan pers secara keseluruhan.
“Jangan sampai profesi wartawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi, mengkritisi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat, bukan justru diduga menjadi bagian dari persoalan yang seharusnya diawasi,” katanya.
Mufaidnuddin pun mengimbau seluruh insan pers di Kota Dumai agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia meminta setiap dugaan penyalahgunaan profesi ditanggapi secara serius agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap media.
Ia menyebut praktik yang diduga mencederai etika tersebut sebagai bentuk kemerosotan moral profesi yang tidak boleh dinormalisasi.
“Jangan sampai ada wartawan yang menjadikan profesinya sebagai alat untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan etika jurnalistik. Jangan menjadi ‘pelacur jurnalistik’ demi kepentingan sesaat. Marwah pers harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Mufaidnuddin berharap Satpol PP Kota Dumai bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (2/10/2026), dugaan keterlibatan oknum wartawan dan dugaan upaya melindungi tempat hiburan malam dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari Satpol PP Kota Dumai, pihak organisasi pers yang namanya disebut, serta pengelola THM terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (tim/red)