Penyidik JAMPIDSUS Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar
JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola perdagangan komoditas nikel periode 2017–2020.
Lima tersangka tersebut terdiri atas satu korporasi dan empat orang perseorangan. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (25/9/2026) dan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kelima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT CNI sebagai tersangka korporasi, kemudian BS yang merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Selanjutnya NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta MRI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan tersebut dituangkan dalam lima Surat Penetapan Tersangka yang masing-masing tertanggal 25 September 2026 dengan nomor TAP-49 hingga TAP-53/F.2/Fd.2/09/2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sedikitnya 143 dokumen serta barang bukti lainnya berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Provinsi Selatan. Penyidik juga telah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil penyidikan, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan kegiatan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk merealisasikan kegiatan ekspor tersebut, PT CNI diduga meminta NRH selaku pimpinan Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pengajuan izin ekspor.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM. BS bersama sejumlah pejabat lainnya diduga menerbitkan rekomendasi meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sebagai salah satu persyaratan penerbitan izin.
Ketidaksesuaian tersebut kemudian diduga ditutupi melalui pengajuan persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi. Dalam prosesnya, MRI bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh sehingga dokumen tersebut akhirnya disahkan.
Penyidik juga menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu memenuhi permintaan PT CNI menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2017–2020 dan berdasarkan hasil penghitungan BPKP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a/b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BS dan MRI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September 2026.
Sementara terhadap satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk memastikan yang bersangkutan hadir dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau memperoleh informasi terkait perkembangan perkara melalui saluran resmi Kejaksaan Agung guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)