Polemik Izin dan Jam Operasional Super 21 Mengemuka, "Bungkamnya" Satpol PP Dumai Menuai Tanda Tanya!
DUMAI β Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) kepada para pelaku usaha, publik justru mempertanyakan konsistensi lembaga penegak perda tersebut dalam menyikapi polemik aktivitas live DJ di Super 21 Club yang disebut berlangsung rutin setiap Sabtu malam hingga dini hari.
Ironisnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar informasi yang beredar di masyarakat. Polemik mengenai ruang lingkup izin Super 21 Club telah diberitakan sejumlah media dan bahkan muncul pernyataan dari perangkat daerah yang secara langsung berkaitan dengan substansi perizinan.
Sebelumnya, Kabid Pariwisata Diskopar Dumai, Untung Efendi, menyatakan bahwa aktivitas live performance DJ tidak termasuk dalam kategori aktivitas yang dimaksud dalam izin sebagaimana dipersoalkan dalam polemik tersebut. Pernyataan itu telah diberitakan media pada 14 September 2026.
Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya juga menyoroti adanya perbedaan penjelasan mengenai ruang lingkup izin Super 21 Club. DPMPTSP disebut menjelaskan izin mencakup restoran serta aktivitas seni pertunjukan, sementara Diskopar memberikan penjelasan bahwa live performance DJ tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Aturan Disosialisasikan, Lalu Mengapa Tidak Ada Kejelasan Penindakan?
Pertanyaan publik semakin menguat setelah pada Rabu, 23 September 2026, Satpol PP Dumai menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 kepada para pelaku usaha hiburan, gelanggang permainan, massage dan SPA, pub hingga karaoke.
Kegiatan tersebut bahkan dibuka langsung oleh Kasatpol PP Dumai Sepranef Syamsir, AP., M.Si. Dalam kegiatan itu, Satpol PP menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Sepranef menyebut pemerintah dan pelaku usaha perlu bersama-sama menjaga ketertiban, sementara Satpol PP membuka ruang dialog mengenai larangan serta ketentuan jam operasional.
Bahkan, pemberitaan lain sehari setelahnya memuat pernyataan Kabid Tibumtranmas Satpol PP Dumai Ganda Prawiranata, S.STP., M.Si., yang memastikan setiap informasi mengenai persoalan ketertiban umum akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan.
βSetiap ada informasi yang masuk terkait ketertiban umum, tentu kami tindak lanjuti,β demikian pernyataan Ganda sebagaimana diberitakan.
Di sinilah publik kemudian mempertanyakan konsistensi pernyataan tersebut. Sehingga jangan muncul stigma Satpol PP Dumai "Masuk Angin" ketika menghadapi pelaku usaha tertentu.
Jika setiap informasi ketertiban umum disebut akan ditindaklanjuti, bagaimana dengan polemik Super 21 Club yang sudah berulang kali diberitakan dan telah mendapat perhatian publik?
Apakah Satpol PP sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan live DJ dengan izin yang dimiliki?
Jika sudah, apa hasil pemeriksaannya?
Jika belum, mengapa persoalan yang sudah berlangsung dan diberitakan berkali-kali belum mendapatkan penjelasan resmi dari Satpol PP?
Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas menempatkan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang mempunyai fungsi penegakan Perda dan Perwako. Regulasi tersebut juga menyebut penyelenggaraan ketertiban umum secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP.
Bahkan, Pasal 62 mengatur bahwa Satpol PP melakukan tindakan penertiban terhadap gangguan ketertiban umum, termasuk pelanggaran Perda dan/atau Perwako. Pasal 63 menyebut penertiban dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil pengawasan Satpol PP, laporan perangkat daerah terkait, dan/atau perintah Wali Kota.
Dengan demikian, persoalan Super 21 Club seharusnya tidak berhenti pada silang pendapat antar-OPD.
Ketika satu OPD menyampaikan bahwa live performance DJ tidak termasuk aktivitas yang dimaksud dalam izin, maka kewajiban pemerintah bukan membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian, melainkan melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
Terlebih lagi, foto yang beredar pada Minggu, 27 September 2026 pukul 02.27 WIB memperlihatkan aktivitas di dalam lokasi Super 21 Club. Foto tersebut sudah sangat jelas terdapat dugaan pelanggaran izin dan pelanggaran jam operasional.
Pelaku Usaha Bisa Jadi Tidak Menghormati Aturan? Atau Penegak Aturannya yang Tidak Tegas?
Satpol PP baru saja mengundang puluhan pelaku usaha untuk diberikan pemahaman mengenai aturan. Dalam pemberitaan 24 September 2026 disebutkan, dari 53 pelaku usaha yang diundang, 19 perwakilan tidak menghadiri kegiatan tersebut dan Satpol PP berencana menyurati mereka.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP sedang berupaya membangun kepatuhan pelaku usaha. Namun, wibawa sebuah aturan tidak hanya dibangun melalui sosialisasi. Wibawa aturan justru diuji ketika ditemukan dugaan pelanggaran dan aparat harus menentukan sikap.
Jika pelaku usaha mengetahui bahwa aturan hanya disosialisasikan tetapi dugaan pelanggaran yang sudah menjadi perhatian publik tidak segera mendapat kepastian, bukan tidak mungkin muncul persepsi bahwa aturan tersebut dapat dinegosiasikan.
Pertanyaan yang muncul kemudian, Apakah pelaku usaha benar-benar menghormati Satpol PP sebagai penegak perda, atau justru terdapat kesan bahwa ketegasan Satpol PP hanya berlaku kepada usaha tertentu?
Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, tetapi justru untuk menjaga wibawa Satpol PP dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Dumai.
Mengapa Super 21 Terlihat Berbeda?
Polemik ini semakin sensitif karena Super 21 Club bukan pertama kali menjadi perhatian aparat. Pada 2025, Satpol PP Dumai pernah turun menindaklanjuti laporan warga terkait penjualan minuman beralkohol di Super 21 selama Ramadan. Saat itu, petugas memberikan teguran keras dan menyatakan akan melakukan tindakan sesuai aturan apabila pelanggaran kembali terjadi.
Artinya, secara institusional, Satpol PP sebenarnya tidak asing dengan lokasi tersebut. Karena itu, publik kini menunggu jawaban sederhana, apakah Satpol PP sudah memeriksa aktivitas live DJ di Super 21 Club?
Apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak diperbolehkan?
Apakah dokumen perizinannya sudah diperiksa langsung?
Dan yang paling penting, jika memang ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, mengapa belum terlihat tindakan penertiban?
Diamnya Pejabat Justru Memperbesar Tanda Tanya
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Dumai Sepranef Syamsir, AP., M.Si. dan Kabid Tibumtranmas Ganda Prawiranata, S.STP., M.Si.
Namun, keduanya belum memberikan jawaban atas pertanyaan redaksi terkait polemik aktivitas live DJ Super 21 Club dan jam operasionalnya.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya keberpihakan atau perlakuan khusus.
Tetapi secara jurnalistik dan kepentingan publik, diamnya pejabat penegak perda ketika persoalan menyangkut dugaan ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan izin justru membuka ruang pertanyaan yang semakin besar.
Apalagi Satpol PP sendiri baru saja menyatakan bahwa setiap informasi terkait ketertiban umum akan ditindaklanjuti dan diverifikasi ke lapangan.
Dugaan Pembiaran Perlu Dijawab, Bukan Dibiarkan
Situasi tersebut akhirnya memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas Super 21 Club.
Bahkan, apabila tidak segera diberikan penjelasan resmi, tidak tertutup kemungkinan berkembang persepsi lebih jauh mengenai adanya perlakuan khusus terhadap pengelola usaha tersebut.
Termasuk munculnya pertanyaan publik: apakah benar ada hubungan khusus atau βmain mataβ antara oknum Satpol PP dengan pihak pengelola Super 21 Club?
Justru karena itu, Satpol PP Dumai memiliki kesempatan untuk membantah seluruh dugaan tersebut melalui tindakan yang transparan: turun ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, mencocokkan aktivitas faktual dengan izin, memeriksa jam operasional, kemudian menyampaikan hasilnya kepada publik.
Sebab apabila kegiatan tersebut ternyata sesuai izin, katakan sesuai izin. Jika tidak sesuai, tegakkan aturan.
Jangan sampai masyarakat justru dibuat bertanya-tanya karena satu sisi Satpol PP begitu aktif mengajari pelaku usaha tentang Perda dan Perwako, tetapi di sisi lain ketika muncul dugaan pelanggaran pada usaha tertentu, responsnya justru sunyi.
Publik tidak membutuhkan slogan tentang ketegasan. Publik membutuhkan kepastian bahwa aturan yang sama berlaku kepada semua pelaku usaha tanpa pengecualian.
Dan kini pertanyaan yang masih menggantung di Kota Dumai adalah: Apakah Satpol PP akan benar-benar memeriksa Super 21 Club, atau polemik live DJ dan dugaan pelanggaran jam operasioanl ini kembali berakhir sebagai berita yang berlalu tanpa tindakan?
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satpol PP Dumai maupun pihak pengelola Super 21 Club. (*)
Penulis: Aprizan