Rp888 Juta di Dalam Tas, Pengiriman 296 Cartridge Diduga Etomidate Digagalkan di Dumai
DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan peredaran narkotika yang diduga jenis etomidate dengan mengamankan 296 cartridge atau sekitar 672 mililiter barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (38), warga asal Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Barang bukti tersebut diduga hendak dibawa dari Dumai menuju Kota Medan.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (25/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi masyarakat pada pertengahan September 2026 terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis etomidate dari Dumai menuju Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Saat diamankan, S diketahui tengah bersiap berangkat menuju Kota Medan menggunakan bus.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan S. Dari dalam sebuah tas ransel berwarna hitam-merah, polisi menemukan satu tas belanja berwarna merah yang berisi dua paket dibalut selotip.
Setelah diperiksa, kedua paket tersebut berisi 296 cartridge yang diduga mengandung etomidate merek Thugs.
Selain barang tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial BJ. Polisi menyebut BJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
Menurut keterangan S, dirinya bertemu dengan BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, BJ diduga menyerahkan satu kantong belanja berwarna merah yang berisi dua paket dengan total 296 cartridge yang diduga etomidate.
S kemudian diminta membawa barang tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada seorang pria berinisial R yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Untuk mendukung perjalanan S menuju Indonesia, BJ disebut telah mencarikan speed boat serta memberikan uang perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta.
Sementara itu, apabila barang tersebut berhasil diserahkan kepada R di Medan, S dijanjikan memperoleh imbalan sebesar RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta.
Namun, rencana pengiriman tersebut terhenti setelah polisi mengamankan S di Dumai sebelum barang diduga etomidate itu tiba di Kota Medan.
Kapolres Dumai menyebutkan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan 296 cartridge diduga etomidate dengan total volume sekitar 672 mililiter.
Dalam konferensi pers disebutkan bahwa nilai satu cartridge diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Dengan jumlah 296 cartridge, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp888 juta.
Atas perkara tersebut, S dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam press release, memuat ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Dumai menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan melintasnya barang-barang terlarang melalui wilayah hukum Kota Dumai.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk BJ dan R yang hingga kini masih berstatus DPO.
Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rls)