Ruko Diduga Jadi Gudang, Pemko Dumai Didesak Periksa Izin dan Kesesuaian Tata Ruang
DUMAI β Aktivitas ruko yang diduga dialihfungsikan menjadi gudang serta keluar-masuk kendaraan angkutan bertonase besar di kawasan perkotaan Dumai kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, aktivitas truk roda 10 yang diduga mengangkut MinyaKita dan memasuki kawasan perkotaan pada dini hari menjadi perhatian publik. Kini, sorotan bergeser pada dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan, tata ruang, perizinan, serta aktivitas bongkar muat kendaraan berat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP., mengatakan berdasarkan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri 2021β2041, kawasan pergudangan di tengah kota tidak diperuntukkan untuk aktivitas pergudangan.
βSecara Perwako RDTR 24 Tahun 2021, kawasan pergudangan di tengah kota tidak dibenarkan. Lokasi tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Terkait perizinan ruko, itu berada di PTSP,β ujar Mufarizal, Senin (5/10/2026).
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di simpang Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, tepat di seberang Hotel K77. Ruko di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang, meski peruntukan bangunannya disebut sebagai ruko.
Sorotan serupa muncul terhadap ruko lima pintu di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat. Bangunan yang berada di antara Hotel Super Star dan Dream House Massage itu disebut warga kerap menjadi lokasi bongkar muat kendaraan bertonase besar.
βCoba sesekali dimonitor. Bongkar muat sering dilakukan di sana, termasuk pagi hari menggunakan tronton. Padahal kendaraan berat memiliki ketentuan terkait pembatasan masuk kawasan kota,β ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/10/2026).
Pemerhati sosial Mufaidnuddin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Dumai, khususnya Dishub, Dispertaru, dan Satpol PP.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan maupun pungutan ilegal apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas tersebut. Mufaidnuddin turut mempertanyakan sikap Dispertaru Dumai yang dinilainya belum mengambil tindakan terhadap keberadaan gudang di kawasan perkotaan.
βJika benar terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan atau kepentingan tertentu di baliknya. Pernyataan Kadispertaru Dumai yang menyebut keberadaan gudang di tengah kota tidak dibenarkan semestinya diikuti dengan tindakan. Jika tidak ada penindakan, hal itu patut dipertanyakan dan diduga sebagai bentuk pembiaran,β tegas Mufaidnuddin.
Ia turut mendesak DPRD Dumai menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, perizinan bangunan, serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan.
Diketahui, pengaturan kendaraan angkutan barang bertonase besar di Kota Dumai berkaitan dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pembatasan terhadap kendaraan dengan berat tertentu maupun kendaraan gandengan dan tempelan. Sementara itu, ketentuan pemanfaatan ruang dan pergudangan mengacu pada RTRW Kota Dumai serta RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri.
Dasar regulasi yang menjadi rujukan antara lain Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019β2039 dan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2021β2041.
Dengan demikian, dugaan alih fungsi ruko menjadi gudang serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan perlu diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dan ketentuan lalu lintas. (*)
Penulis: Aprizan