Terungkap! Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Diambil Bertahap, Kerugian Rp157,2 Juta
DUMAI — Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau pencurian barang inventaris milik PT Pupuk Parit Kitang di kawasan perusahaan, Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua petugas keamanan perusahaan berinisial AM (18) dan RHS (22) sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya berinisial A (25) masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan perusahaan mencurigai adanya aktivitas pengambilan barang inventaris secara tidak semestinya. Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, seorang petugas keamanan melihat salah satu terduga pelaku yang seharusnya berjaga di Pos 3 justru berjalan menuju Pos 2, tempat penyimpanan besi dan sejumlah barang inventaris perusahaan.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap inventaris perusahaan. Hasil pengecekan menemukan sejumlah barang telah hilang, di antaranya motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi dan mesin pres beton.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp157,2 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu (3/10/2026).
Pengungkapan perkara bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima informasi dari pihak keamanan perusahaan terkait dugaan keterlibatan dua orang dalam pengambilan barang inventaris.
Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sungai Sembilan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil sejumlah barang inventaris perusahaan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual, sedangkan pengambilan terakhir disebut dilakukan pada 28 September 2026.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang yang masih tersimpan, berupa dua unit dinamo listrik, dua unit baterai mobil serta besi sisa konstruksi.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk kepentingan penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AM dan RHS sebagai tersangka.
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim melakukan proses penangkapan dan penyidikan terhadap kedua tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit dinamo listrik, dua unit baterai serta besi sisa konstruksi dengan berat kurang lebih 1 ton.
Saat ini, penyidik Polsek Sungai Sembilan masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan terhadap tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)