DUMAI — Proyek peningkatan Jalan Datuk Laksamana Ujung, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, yang merupakan bagian dari ruas jalan nasional, memasuki tahap perampungan. Namun, di balik progres pekerjaan yang disebut hampir selesai, proyek infrastruktur di kawasan strategis tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan publik.

Sorotan utama mengarah pada tidak terlihatnya papan informasi proyek di sepanjang lokasi pekerjaan. Kondisi itu dinilai membuat masyarakat kesulitan mendapatkan informasi dasar mengenai proyek yang berada di ruang publik dan disebut menggunakan anggaran negara.

Ruas jalan yang dikerjakan membentang dari kawasan Gate Pelindo hingga Gate Pertamina Hulu Rokan (PHR). Lokasi tersebut bukan sekadar akses jalan biasa, melainkan salah satu jalur penting yang berada di kawasan dengan aktivitas masyarakat dan industri yang cukup tinggi.

Pantauan di lapangan pada Jumat (11/9/2026), sejumlah bagian badan jalan telah tampak selesai dikerjakan. Di beberapa titik masih terlihat pembatas beton, sementara material sisa pekerjaan juga masih berada di sekitar badan jalan.

Namun, di tengah pekerjaan yang sudah mendekati tahap akhir tersebut, identitas dan informasi detail proyek tidak tampak secara terbuka di lokasi.

Padahal, informasi seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber pembiayaan, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas hingga jangka waktu pekerjaan merupakan informasi mendasar yang dibutuhkan publik untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Disebut Bersumber dari APBN, Publik Pertanyakan Transparansinya

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, beberapa hari lalu, menyatakan bahwa pengerjaan Jalan Datuk Laksamana Ujung tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan tersebut semakin menempatkan aspek transparansi sebagai perhatian penting. Jika benar proyek tersebut dibiayai APBN dan berada pada ruas jalan nasional, publik tentu berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menikmati hasil pembangunan, tetapi justru kesulitan mengetahui bagaimana proyek itu dikerjakan dan berapa besar uang negara yang digelontorkan.

Ketiadaan informasi di lapangan pun memunculkan pertanyaan sederhana: siapa pelaksana proyek tersebut, berapa nilai kontraknya, kapan dimulai, kapan harus selesai, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya bukan menjadi sesuatu yang sulit dijawab dalam sebuah proyek pemerintah yang menggunakan uang negara.

Terlebih, pembangunan berlangsung di kawasan vital Kota Dumai yang setiap hari dilintasi masyarakat, kendaraan operasional perusahaan maupun aktivitas industri.

Bukan Hanya Papan Proyek, Kondisi Jalan Ikut Disorot

Persoalan tidak berhenti pada transparansi informasi. Kualitas hasil pekerjaan juga mulai menjadi perhatian setelah beredar foto di media sosial yang memperlihatkan sejumlah bagian jalan yang diduga mengalami retak dan pecah.

Kemunculan kondisi tersebut tentu patut dicermati, terlebih pekerjaan kini sudah mendekati tahap akhir.

Meski demikian, foto yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi atau pelanggaran spesifikasi. Diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab keretakan, apakah berkaitan dengan proses pekerjaan yang belum selesai, kondisi teknis tertentu, atau memang terdapat persoalan kualitas yang harus diperbaiki.

Namun, justru karena proyek belum sepenuhnya dinyatakan selesai, indikasi kerusakan tersebut semestinya menjadi alarm bagi pihak pelaksana dan pengawas untuk melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dinyatakan rampung dan diserahterimakan.

Jangan sampai kerusakan yang sudah terlihat sejak awal justru dibiarkan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Publik Berhak Mengawasi Uang Negara

Sorotan terhadap proyek Jalan Datuk Laksamana Ujung pada akhirnya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya papan informasi proyek.

Persoalan yang lebih besar adalah keterbukaan dan akuntabilitas pembangunan yang menggunakan uang negara.

Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber anggarannya, berapa lama masa pelaksanaannya, siapa konsultan pengawasnya, serta standar dan spesifikasi apa yang menjadi dasar pekerjaan.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan sosial secara proporsional.

Sebab, pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan hanya kewenangan aparat atau lembaga pemerintahan. Masyarakat sebagai pemilik kepentingan atas penggunaan anggaran negara juga memiliki hak untuk mengetahui dan mempertanyakan pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka.

Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai detail proyek tersebut, termasuk alasan tidak terlihatnya papan informasi di lokasi.

Begitu pula dengan beredarnya foto bagian jalan yang diduga mengalami retak dan pecah. Pemeriksaan teknis dan klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Jika memang kerusakan tersebut hanya bagian dari tahapan pekerjaan dan akan diperbaiki sebelum serah terima, publik tentu patut mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan kualitas, maka perbaikan seharusnya dilakukan sebelum proyek dinyatakan selesai.

Proyek yang dibiayai uang negara tidak cukup hanya terlihat selesai secara kasat mata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi, memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilaksanakan secara transparan.

Kini, ketika proyek Jalan Datuk Laksamana Ujung hampir rampung, publik menunggu bukan sekadar jalan yang mulus, tetapi juga keterbukaan mengenai uang negara yang digunakan dan kepastian atas kualitas hasil pekerjaan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi solusi justru menyisakan tanda tanya setelah pekerjaan berakhir. (tim/red)