Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Dumai, 10 Butir Disita
DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM alias I (24). Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro RT 021, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada akhir Agustus 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang berlangsung di sekitar Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I IPDA Lius Mulyadin, S.H., akhirnya mengamankan IM alias I pada Kamis malam.
Saat diamankan, pria tersebut diketahui berada di dalam sebuah mobil Toyota Calya warna cokelat dengan nomor polisi BM 1890 HD.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna yang di dalamnya terdapat 10 butir pil yang diduga ekstasi, dibungkus menggunakan selembar tisu.
Dari pemeriksaan awal, barang bukti tersebut terdiri atas empat butir diduga pil ekstasi berlogo kerang warna biru, tiga butir berbentuk kepala burung hantu warna merah muda, dan tiga butir berlogo Superman warna ungu.
Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu unit Toyota Calya warna cokelat yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.
Dalam pemeriksaan awal, IM alias I disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine tersangka negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas dugaan perbuatannya, IM alias I dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rls)