Cegah Penghilangan Bukti, Kejagung Geledah Rumah Eks Wakil BGN Dini Hari
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penggeledahan kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung yang dilakukan dini hari. Penjelasan tersebut disampaikan secara resmi dalam sidang praperadilan beragendakan jawaban Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Kejagung menyatakan bahwa tindakan penggeledahan di luar jam kerja normal tersebut dilakukan murni karena kondisi mendesak demi kelancaran penyidikan, bukan bentuk pelanggaran prosedur.
Antisipasi Hilangnya Bukti
Pihak Kejagung menilai protes yang dilayangkan oleh kubu Lodewyk tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Sesuai regulasi, penyidik diberi ruang untuk bertindak cepat apabila ada risiko hilangnya alat bukti.
"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum. Pelaksanaan penggeledahan oleh Termohon dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan didasarkan pada keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," urai perwakilan Kejagung di ruang sidang.
Menurut penyidik, menunda penggeledahan justru akan membahayakan penanganan perkara. Waktu jeda bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengaburkan fakta. "Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," tegasnya.
Eksekusi Serentak di Tiga Lokasi
Dalam persidangan tersebut, Kejagung juga mengungkap bahwa operasi yang berlangsung, 3 Juni 2026 lalu tidak hanya menyasar satu titik. Tim penyidik bergerak secara bersamaan di tiga lokasi berbeda untuk menutup ruang gerak dan mencegah kebocoran informasi.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," paparnya.
Terkait status legalitas penyitaan, Kejagung memastikan seluruh barang bukti yang diamankan telah mengantongi persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juni 2026. Oleh karena itu, Termohon meminta hakim agar menolak seluruh permohonan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Lodewyk karena dianggap tidak benar secara hukum. ***