PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong legalitas dan ketertiban pengelolaan pertambangan rakyat dengan menyederhanakan proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh izin secara resmi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan tambang rakyat, khususnya pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer yang telah ditetapkan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan proses pengurusan IPR kini disederhanakan menjadi empat tahapan utama.

"Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus dapat mengikuti empat tahapan. Mulai dari mengonfirmasi, memenuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan," kata Ismon di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, tahapan pertama yang harus dilakukan calon pemohon adalah melakukan konfirmasi wilayah kepada Dinas ESDM Provinsi Riau.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi yang diajukan berada di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR serta sesuai dengan peta penetapan wilayah pertambangan rakyat.

Setelah lokasi dinyatakan sesuai, pemohon wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum mengajukan permohonan melalui sistem OSS.

Dua dokumen utama yang harus dipenuhi yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

"Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," jelas Ismon.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses permohonan IPR secara daring melalui OSS.

Permohonan tersebut selanjutnya diverifikasi. Jika seluruh ketentuan terpenuhi dan permohonan disetujui, dokumen IPR diterbitkan secara elektronik.

Pemprov Riau juga menetapkan batas maksimal luas wilayah yang dapat dikelola berdasarkan kategori pemohon. Untuk pemohon perseorangan, luas lahan yang dapat diberikan maksimal 5 hektare.

Sementara itu, pemohon yang berbentuk koperasi dapat memperoleh wilayah dengan luas maksimal 10 hektare.

Penetapan WPR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Riau.

Dari 25 titik WPR yang ditetapkan, seluruhnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi dengan komoditas yang ditetapkan berupa emas placer.

"Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer," ujar Ismon.

Sebaran WPR tersebut antara lain berada di Desa Pangean, Kecamatan Pangean, sebanyak dua titik dengan luas masing-masing 99,92 hektare dan 99,97 hektare.

Kemudian terdapat satu titik di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas 47,13 hektare.

Selanjutnya, sebanyak 10 titik berada di Kecamatan Kuantan Tengah, terdiri atas enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.

Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan jumlah WPR terbanyak, yakni sembilan titik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS.

Sementara dua lokasi lainnya berada di Desa Gunung Keiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai pengurusan IPR, Dinas ESDM Provinsi Riau juga menyediakan dokumen persyaratan yang dapat diakses secara daring melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah daerah.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat menghubungi Dinas ESDM Provinsi Riau melalui nomor 082217421288 atau surat elektronik bidangminerbaesdmriau@gmail.com.

Informasi tambahan juga tersedia melalui situs esdm.riau.go.id, akun Instagram @esdm.riau, serta surat elektronik esdm@riau.go.id.

Penyederhanaan layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang berada di wilayah WPR sekaligus menekan praktik pertambangan tanpa izin.

Pemprov Riau juga menekankan bahwa legalitas pertambangan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Dengan adanya mekanisme perizinan yang lebih sederhana dan transparan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan potensi pertambangan rakyat secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan keberlanjutan ekosistem. (mcr/red)