DePA-RI Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal, Luthfi Yazid: Negara Tidak Boleh Menyadap Negara
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan skandal penyadapan ilegal yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi negara.
Menurut Luthfi Yazid, dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa. Terlebih, apabila benar menyasar kepala negara, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan negara, keamanan nasional, serta prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Ia menilai, perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka perlu dicermati secara serius dan ditangani secara profesional.
Luthfi menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga berkaitan dengan integritas institusi penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, keamanan kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara hukum (rule of law).
"Adanya dugaan penyadapan ilegal ini memperlihatkan situasi yang sangat mengkhawatirkan, yakni ketika muncul indikasi negara menyadap negara. Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan bukan hanya kepala negara, tetapi juga pimpinan partai politik, anggota Komisi III DPR RI, kalangan pengusaha, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya," ungkap Luthfi, Rabu (4/11/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut wajar menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari apa tujuan penyadapan, siapa yang memberikan perintah, untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan, hingga siapa saja pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
"Publik tentu berhak mempertanyakan mengapa kepala negara diduga menjadi sasaran penyadapan. Padahal, para pejabat tinggi Polri diberikan kepercayaan dan kewenangan oleh Presiden. Demikian pula dugaan penyadapan terhadap pimpinan partai politik, pengusaha, LSM, tokoh media, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan. Apakah ini berkaitan dengan spionase, penggunaan perangkat lunak pengintai atau *spyware*, atau ada kepentingan lain? Semua itu harus dijawab melalui penyelidikan yang objektif dan transparan," tegasnya.
Luthfi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini menjadi sangat ironis karena menyangkut kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh organ negara terhadap organ negara lainnya.
Menurutnya, praktik penyadapan oleh institusi negara harus berada dalam batas kewenangan yang ditentukan undang-undang. Tidak boleh ada lembaga atau pejabat negara yang menggunakan instrumen kekuasaan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan politik tertentu.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus penyadapan terhadap pemimpin negara di luar negeri, antara lain yang pernah menjadi perhatian internasional di Brasil, Prancis, dan Spanyol. Berbagai peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting mengenai perlunya perlindungan komunikasi pejabat negara dan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyadapan.
Empat Sikap DePA-RI
Sehubungan dengan perkembangan persoalan tersebut, Luthfi Yazid menyampaikan empat sikap dan tuntutan DePA-RI.
Pertama, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat negara, berada di atas hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kedua, setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum, prosedur, dan kewenangan yang sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk sebagai instrumen intimidasi, tekanan, ancaman, maupun pengawasan di luar koridor hukum.
Ketiga, proses pengusutan harus dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel. Seluruh fakta harus dibuka secara terang, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah (intellectual dader), pihak yang melaksanakan penyadapan, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Keempat, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Namun, apabila melalui proses hukum yang sah terbukti terdapat tindak pidana, para pelakunya harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan dan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Selain itu, Luthfi Yazid mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia. Hal tersebut dinilai penting agar kewenangan penyadapan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam hak konstitusional masyarakat maupun keamanan negara.
Ia menegaskan, DePA-RI tidak berada dalam posisi membela atau menyalahkan pihak tertentu sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Organisasi tersebut, kata dia, berdiri untuk memperjuangkan kebenaran, keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara, khususnya kepala negara.
"Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan dan intimidasi, melainkan harus berdiri di atas kepercayaan, transparansi, serta akuntabilitas. Hukum harus menjadi instrumen pengendali kekuasaan, bukan justru kekuasaan yang mengendalikan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Luthfi menilai momentum ini menjadi kesempatan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan konstitusional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan seluruh jajaran pembantunya memiliki integritas kebangsaan, moral, dan intelektual.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap upaya pembenahan institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan supremasi hukum.
Menurutnya, pembenahan fundamental terhadap institusi negara bukan hanya penting untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi juga menjadi investasi bagi masa depan bangsa dan generasi mendatang.
"Pembenahan yang fundamental ini bukan hanya demi generasi sekarang, tetapi juga generasi mendatang sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur, dan penuh keikhlasan, Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi diharapkan dapat meninggalkan warisan kepemimpinan yang baik bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Ketua Umum DePA-RI tersebut. (*)