‎ROKAN HILIR - Perjuangan masyarakat Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Kecamatan Balai Jaya menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Camat Balai Jaya, Kamis (29/10/2026). Pertemuan itu dihadiri unsur DPRD Rohil, pemerintah kecamatan, UPIKA, pemerintah kepenghuluan dan kelurahan, lembaga adat, serta perwakilan Kelompok Tani Balam Tani Jaya.

Empat anggota DPRD Rohil yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Maston, Hamzah, S.Hi., M.M., Lambok Pasoroan Siadari, dan Darwis Rinto.

Rapat koordinasi secara khusus membahas aspirasi masyarakat berkaitan dengan status, pemanfaatan, serta pengelolaan lahan yang menjadi objek perjuangan setelah berakhirnya masa berlaku HGU PT Salim Ivomas Pratama berdasarkan dokumen SK Menteri Dalam Negeri Nomor 5/HGU/1988.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Mereka mengharapkan adanya kepastian hukum dan kejelasan kebijakan pemerintah, sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret.

DPRD Minta Camat Segera Sampaikan Aspirasi kepada Bupati

Dalam rapat yang dipimpin langsung Camat Balai Jaya tersebut, seluruh unsur yang hadir diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, masukan, serta langkah yang perlu ditempuh untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD Rohil adalah perlunya dokumen resmi berupa berita acara hasil rapat koordinasi untuk segera disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten dalam melakukan penelaahan serta menentukan langkah kebijakan terhadap aspirasi masyarakat atas lahan eks-HGU PT Salim Ivomas Pratama.

DPRD juga meminta Pemerintah Kecamatan Balai Jaya agar tidak hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan, tetapi turut aktif mengawal pengajuan Kelompok Tani Balam Tani Jaya terkait permohonan Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir mengenai penetapan penerima manfaat plasma masyarakat pada objek lahan yang diperjuangkan.

Dengan demikian, proses tindak lanjut diharapkan memiliki tahapan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dukungan Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan LAMR

Perjuangan masyarakat Balai Jaya juga mendapat dukungan dari unsur Pemangku Adat Empat Suku Kenegerian Kubu dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Dari Pemangku Adat Empat Suku Kenegerian Kubu hadir Encik Wira Siak Nurdin M. Tahir selaku Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA), Encik Wira Siak Zuhaifi, S.T. selaku Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH), serta KH. H. Widiarto Kamalul Matwafa, S.P., S.H. selaku Kepala Suku Hamba Raja Kenegerian Kubu.

Sementara itu, LAMR Kabupaten Rokan Hilir dihadiri Datuk Adharsayam, Datuk Murni, dan Datuk Hendra Rifa'i. Adapun LAMR Kecamatan Balai Jaya diwakili Datuk Sopi Hasan.

Kehadiran para tokoh adat tersebut menunjukkan adanya dukungan terhadap upaya masyarakat dalam memperjuangkan kepastian atas lahan yang menjadi persoalan.

Persoalan agraria ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat tempatan, nilai-nilai adat, serta harapan terhadap kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan LAMR Kecamatan Balai Jaya menyatakan komitmen untuk mendukung serta mengawal aspirasi masyarakat agar hak-hak normatif yang dimiliki dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Dukungan serupa disampaikan Pemangku Adat Empat Suku Kenegerian Kubu melalui MKA dan DPH, dengan harapan penyelesaian persoalan tersebut tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tempatan, nilai adat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat Poin Hasil Rapat Koordinasi

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan empat poin utama yang menjadi arah tindak lanjut perjuangan masyarakat Balai Jaya.

Pertama, penyusunan berita acara resmi.

Camat Balai Jaya diminta segera menyusun berita acara hasil rapat koordinasi untuk disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai bahan pertimbangan dalam proses penelaahan dan pengambilan kebijakan.

Kedua, pengawalan pengajuan SK Bupati.

Pemerintah Kecamatan Balai Jaya diminta proaktif menjembatani dan mengawal pengajuan Kelompok Tani Balam Tani Jaya terkait penetapan penerima manfaat plasma masyarakat pada objek lahan yang diperjuangkan.

Ketiga, komitmen LAMR mengawal aspirasi masyarakat.

LAMR Kabupaten Rokan Hilir dan LAMR Kecamatan Balai Jaya menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat agar hak-hak normatif mereka mendapatkan perhatian serta penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum.

Keempat, dukungan Pemangku Adat Kenegerian Kubu.

MKA dan DPH Empat Suku Kenegerian Kubu turut memberikan dukungan moral dan kultural dalam mengawal perjuangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tempatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Menunggu Langkah Nyata Pemerintah Kabupaten

Bagi Kelompok Tani Balam Tani Jaya, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang dalam memperjuangkan kepastian dan keadilan agraria di Kecamatan Balai Jaya.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak kembali berhenti pada rutinitas rapat, penyusunan dokumen, maupun komitmen tindak lanjut tanpa adanya keputusan yang memberikan kejelasan.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Bupati bersama instansi teknis terkait, diharapkan segera mengambil langkah konkret melalui penelaahan menyeluruh terhadap status hukum lahan, kewajiban yang mungkin masih melekat pada perusahaan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelaahan tersebut penting untuk memastikan apakah lahan yang menjadi objek perjuangan dapat diproses melalui mekanisme redistribusi tanah, penetapan penerima manfaat, atau bentuk penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa berakhirnya masa berlaku HGU tidak serta-merta menjadikan suatu lahan otomatis menjadi milik kelompok tani atau pihak tertentu. Status tanah, kewenangan pengelolaan, proses penetapan, serta hak masyarakat harus dipastikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Namun demikian, kepastian hukum juga harus menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan, bukan alasan untuk menunda-nunda aspirasi masyarakat. Setiap kewajiban yang terbukti masih melekat harus ditindaklanjuti, sementara hak masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mendapatkan perlindungan dan kepastian.

Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi tersebut menjadi penting untuk membuktikan bahwa komitmen yang telah disampaikan benar-benar diterjemahkan menjadi langkah administratif dan kebijakan konkret.

Jangan sampai perjuangan masyarakat hanya berakhir pada tumpukan berita acara dan dokumen rapat, sementara kepastian hukum atas lahan yang diperjuangkan tetap menjadi penantian panjang.

Keadilan agraria bukan sekadar slogan. Pemerintah dituntut hadir melalui kebijakan yang transparan, proses yang akuntabel, serta penyelesaian yang berlandaskan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat tempatan.

Tanah untuk kesejahteraan masyarakat. Kepastian hukum adalah hak yang harus diperjuangkan dan dilindungi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menuju masyarakat Balai Jaya yang berkeadilan, sejahtera, dan bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. ***



‎‎