PEKANBARU - Gelanggang Permainan (GELPER),kerap menjadi sorotan ditengah lingkungan masyarat, tapi anehnya, dibeberapa tempat terjadi penutupan (Tidak diperbolehkan), di tempat lain malah buka (beroperasional).

Hal tersebut dapat diperhatikan di beberapa lokasi seperti diKandis, Tembilahan,Inhil, Inhu, Dumai dan beberapa titik di Pelalawan, berdasarkan sumber Informasi warga.

Seperti di ketahui, Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian yang sebelumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang kini dialihkan dan diperbarui ke Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku secara efektif pada awal tahun 2026.

Perubahan dan Sanksi dalam KUHP Baru (Pasal 426)Dalam KUHP baru, pengaturan tindak pidana perjudian mengalami penyesuaian ancaman pidana denda dengan sistem kategori denda serta perluasan penafsiran.

Bagi Penyelenggara / Bandar Judi dapat Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI (sebesar Rp2 miliar) bagi pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan, menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin.

Jika tindak pidana dilakukan dalam menjalankan profesi atau mata pencariannya, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tersebut.

Bagi Pemain / Pengguna Kesempatan Judi dapat Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (sebesar Rp50 juta) bagi yang menggunakan kesempatan bermain judi.

Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, GELPER termasuk kategori arena perjudian atau tidak secara Hukum. Jika masuk Kategori Perjudian, APH Harus mengambil sikap TEGAS dan menutup habis seluruh Lokasi Gelper di Riau.

Tetapi jika GELPER, bukan masuk dalam kategori perjudian, Hanya merupakan permainan Game berhadiah, dengan kelengkapan ijin dan dapat meningkatkan PAD daerah, serta membuka lowongan Pekerjaan, Ijinkan Di BUKA (operasional).

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Kominfo DPP LSM BERANTAS,E.D.Simanjuntak, kepada rekan media," Setiap hal pasti ada efek positif dan Negatif, tidak luput dari proses kemajuan suatu daerah.Makin maju suatu kota tetap ada efek plus minus yang harus dihadapi dan tentu dibenahi secara bersama menjadi lebih baik,"

" Jika GELPER tidak memenuhi kriteria tempat perjudian atau melanggar Hukum, ijinkan untuk di BUKA, kasihan pengusahanya. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang sulit, usaha tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, jual beli UMKM masyarakat disekitar juga pasti berdampak. Beri kepastian, jangan seperti tutup botol kecap,kadang buka,kadang ditutup," sebut Juntak.

Lanjutnya, pro dan kontra dimasyarakat itu biasa terjadi dalam menyikapi suatu permasalahan,hal yang wajar.Tapi Hak setiap orang untuk berusaha atau berbisnis,jangan digantung tidak jelas. Kita lihat contoh, betapapun baik kinerja Walikota kita sekarang, tetap saja beliau mendapat tudingan atau cercaan jelek,dan ini wajar dalam hidup," tutup Erick. *** (tim)