DUMAI — Legalitas operasional Super 21 di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Usaha yang sebelumnya dikenal sebagai restoran dan lounge tersebut kini dikabarkan akan memperluas kegiatan usahanya dengan menghadirkan fasilitas karaoke atau KTV.

Super 21 yang beralamat di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, dijadwalkan menggelar grand opening KTV Super 21 pada Senin (21/9/2026).

Pantauan di lokasi, sejumlah papan bunga ucapan dari relasi pemilik usaha telah terpampang di sekitar lokasi. Kehadiran papan ucapan tersebut mengindikasikan adanya agenda pembukaan fasilitas baru di tempat usaha tersebut.

Namun, di tengah rencana grand opening, status perizinan kegiatan KTV Super 21 justru menjadi perhatian. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelumnya Super 21 diketahui menjalankan usaha dengan perizinan restoran dan seni pertunjukan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai menyatakan masih menunggu pihak Super 21 menunjukkan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan KTV tersebut.

JF Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Dumai, Muhammad Irwandi Siregar, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pengelola Super 21 terkait legalitas kegiatan usaha tersebut.

"Katanya hari ini (Senin, red), pihak Super 21 mau datang dan memperlihatkan dokumen perizinan yang mereka kantongi. Tapi kami tunggu sampai saat ini belum datang," ujar Muhammad Irwandi Siregar.

Menurutnya, berdasarkan data dan informasi yang diketahui pihak DPMPTSP hingga saat ini, perizinan yang tercatat berkaitan dengan usaha Super 21 antara lain restoran dan seni pertunjukan.

"Infonya beda penanggung jawab, jadi kami tidak tahu apakah Super 21 ini sudah memiliki perizinan yang lengkap sesuai peruntukan usaha," katanya.

Legalitas Kegiatan KTV Perlu Dipastikan

Secara umum, kegiatan usaha karaoke memiliki klasifikasi usaha tersendiri dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Salah satu kode yang berkaitan dengan kegiatan tersebut adalah KBLI 93292 tentang Pengelolaan Fasilitas Karaoke.

Dalam pelaksanaannya, pemenuhan legalitas usaha tidak hanya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga dapat mencakup persyaratan dan perizinan penunjang sesuai jenis layanan serta fasilitas yang disediakan.

Apabila kegiatan usaha menyediakan fasilitas atau layanan tertentu, pemenuhan persyaratan dapat mencakup aspek kesehatan, lingkungan, bangunan, serta ketentuan khusus lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, status perizinan KTV Super 21 menjadi penting untuk dipastikan sebelum kegiatan tersebut dinyatakan sepenuhnya sesuai dengan peruntukan usaha yang tercantum dalam dokumen perizinannya.

Diskopar Akan Berkoordinasi

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai, Agus Gunawan, mengaku belum menerima laporan mengenai adanya penambahan kegiatan usaha berupa KTV di Super 21.

"Nanti segera kami koordinasikan dengan pihak DPMPTSP Dumai. Wewenang penindakan ada di Satpol PP Dumai, Diskopar hanya bagian pembinaan dan pengawasan," ujar Agus Gunawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status kegiatan KTV Super 21 masih membutuhkan klarifikasi lintas instansi, khususnya mengenai kesesuaian antara kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan dokumen perizinan yang telah dimiliki.

Sebelumnya, keberadaan Super 21 Resto & Lounge juga sempat menjadi sorotan publik terkait sejumlah aktivitas usaha, termasuk penjualan minuman beralkohol secara bebas dan penyelenggaraan pertunjukan musik dengan penampilan Disc Jockey (DJ).

Persoalan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan yang berlangsung di lokasi dengan izin serta ketentuan usaha yang berlaku.

Di sisi lain, sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai selaku perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan apakah kegiatan KTV yang akan dibuka Super 21 telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan atau justru masih terdapat dokumen yang harus dipenuhi.

Kepastian tersebut dinilai penting agar penegakan aturan terhadap pelaku usaha di Kota Dumai dapat berjalan transparan dan konsisten, tanpa menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha berdasarkan skala maupun statusnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak pengelola atau manajemen Super 21 mengenai dokumen perizinan KTV yang dimaksud. Klarifikasi dari pihak pengelola diperlukan untuk memastikan status legalitas usaha sekaligus memberikan ruang hak jawab atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (*)

Penulis: Aprizan