DUMAI — Polemik terkait legalitas aktivitas hiburan di Super 21 Club Dumai belum juga menemukan titik terang. Setelah Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai menyatakan bahwa izin yang dimiliki usaha tersebut tidak mencakup penampilan live performance DJ, sorotan publik kini bergeser kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai.

Pasalnya, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut terbuka dari Satpol PP terhadap persoalan yang sebelumnya telah disampaikan oleh instansi teknis tersebut.

Pernyataan Diskopar menjadi penting karena menyangkut kesesuaian antara kegiatan yang berlangsung di lapangan dengan ruang lingkup izin usaha yang dimiliki Super 21 Club.

Kabid Pariwisata Diskopar Dumai, Untung Efendi, sebelumnya secara tegas menyampaikan bahwa aktivitas live performance DJ tidak termasuk dalam izin yang dimaksud. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika kegiatan tersebut memang berada di luar ruang lingkup izin, lalu langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan aturan benar-benar dipatuhi?

Pertanyaan tersebut kini mengarah kepada Satpol PP Dumai sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwako), pengawasan ketertiban umum serta koordinasi penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Dalam laman resmi Satpol PP Kota Dumai, salah satu fungsi lembaga tersebut adalah melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur maupun badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Perwako. Satpol PP juga memiliki Bidang Penegakan Peraturan Perundangan yang antara lain bertugas melakukan pengawasan, pembinaan serta memfasilitasi penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah.

Dengan kewenangan tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa polemik mengenai aktivitas live DJ di Super 21 Club belum terlihat diikuti langkah penertiban atau setidaknya pemeriksaan terbuka dari Satpol PP.

Apalagi, Pemerintah Kota Dumai sendiri sebelumnya menegaskan pentingnya Satpol PP menjalankan fungsi penegakan Perda secara tegas namun tetap humanis. Pesan tersebut disampaikan Sekda Dumai Fahmi Rizal ketika melantik Sepranef Syamsir sebagai Kasatpol PP Kota Dumai yang baru pada Juli 2026.

Ketika OPD Sudah Bicara, Mengapa Satpol PP Masih Diam?

Polemik ini sejatinya tidak lagi hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya penampilan DJ di sebuah tempat hiburan.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai izin dan regulasi yang berlaku.

Jika sebuah perangkat daerah yang membidangi pariwisata telah menyampaikan bahwa live performance DJ tidak termasuk dalam izin yang dimaksud, semestinya pernyataan tersebut menjadi bahan bagi instansi penegak Perda untuk melakukan verifikasi lapangan.

Setidaknya, masyarakat membutuhkan penjelasan apakah Satpol PP telah melakukan pemeriksaan terhadap Super 21 Club, apakah telah meminta klarifikasi kepada pengelola, apakah ditemukan pelanggaran, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah apa yang akan dilakukan.

Namun, sampai berita ini diturunkan, Kasatpol PP Dumai, Sepranef Syarif belum memberikan keterangan ketika redaksi mencoba meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut melalui sambungan Whatsapp. Hal serupa juga terjadi dengan salah seorang kepala bidang di lingkungan Satpol PP Dumai dimintai tanggapan, sampai saat ini masih bungkam.

Sikap bungkam tersebut justru berpotensi menambah tanda tanya di tengah masyarakat.

Satpol PP seharusnya menjadi salah satu institusi yang memberikan kepastian ketika muncul dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan maupun regulasi daerah.

Jangan Sampai Penegakan Aturan Hanya Berhenti di Aturan

Publik tentu tidak sedang meminta pemerintah melakukan tindakan secara serampangan terhadap pelaku usaha. Yang dituntut adalah kepastian hukum dan konsistensi penegakan aturan.

Jika benar terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut diperbolehkan berdasarkan dasar hukum tertentu, hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, persoalan tidak dibiarkan menggantung dan menimbulkan persepsi seolah-olah ada pembiaran.

Sebab, jika aturan dibuat untuk ditaati, maka penerapannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pihak tanpa memandang siapa pelaku usahanya.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa aturan begitu tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan usaha yang memiliki aktivitas ekonomi besar.

Ungkapan bahwa “peraturan tajam ke bawah dan tumpul ke atas” memang merupakan persepsi yang harus dihindari oleh pemerintah daerah. Cara paling efektif untuk menghindarinya bukan sekadar melalui pernyataan, melainkan dengan menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan setiap pelaku usaha diperlakukan berdasarkan aturan yang sama.

Satpol PP Ditunggu Sikap Tegas

Polemik Super 21 Club kini menjadi ujian bagi konsistensi Satpol PP Dumai dalam menjalankan fungsi penegakan Perda.

Apalagi, Satpol PP Dumai secara resmi memiliki fungsi pengawasan, pengendalian dan penegakan peraturan daerah serta kewenangan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya dalam penanganan persoalan ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.

Karena itu, masyarakat kini menunggu bukan sekadar operasi seremonial, tetapi langkah konkret berupa pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan Super 21 Club dengan izin yang dimiliki.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik dasar dan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan tindakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Sebab, diamnya institusi penegak Perda ketika persoalan legalitas sebuah usaha telah menjadi perhatian publik justru dapat memperlebar ruang spekulasi. Pada akhirnya, masyarakat hanya membutuhkan satu hal: kepastian bahwa aturan di Kota Dumai benar-benar berlaku untuk semua.

Jika Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda, lalu siapa yang harus bertindak ketika sebuah kegiatan usaha diduga tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya? (*)

Penulis: Aprizan