Perkara Lahan Rumbai Tak Sampai Meja Hijau, TAPAK Riau Kawal Perdamaian Melalui RJ
PEKANBARU — Perkara hukum terkait persoalan lahan di wilayah Rumbai, Pekanbaru, yang melibatkan salah satu klien Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses mediasi dan penyelesaian melalui RJ tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di Polres Pekanbaru dan ditangani Unit 1 Tahbang.
Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian menjadi jalan keluar setelah para pihak mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah, hari ini proses mediasi dan Restorative Justice telah terlaksana. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian dan perkara klien kami diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Mirwansyah.
Sebelumnya, klien TAPAK Riau tersebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Ia juga sempat menghadapi proses hukum berupa rencana penangkapan dan penahanan. Namun, penahanan kemudian ditangguhkan dengan kewajiban menjalani wajib lapor.
Dengan tercapainya perdamaian dan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ, proses penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seiring dengan itu, kewajiban wajib lapor terhadap klien TAPAK Riau juga tidak lagi dijalankan.
TAPAK Riau Soroti Pentingnya Penyelesaian Berbasis Pemulihan
Mirwansyah mengapresiasi seluruh pihak yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Menurutnya, dalam perkara tertentu, penyelesaian hukum tidak selalu harus berujung pada persidangan apabila para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan dan menyelesaikan persoalan secara konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi kami, Restorative Justice bukan hanya mengenai penghentian perkara. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan dapat diselesaikan, para pihak memperoleh kepastian hukum, dan hubungan sosial dapat kembali berjalan dengan baik,” kata Mirwansyah.
Ia menegaskan, penyelesaian melalui RJ harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum serta memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
TAPAK Riau, lanjutnya, akan terus mendorong proses penyelesaian perkara yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
“Kami berharap setelah perkara ini selesai melalui Restorative Justice, klien kami dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai. Kami juga berharap perdamaian ini benar-benar menjadi akhir dari persoalan antara para pihak,” ujarnya.
Menurut Mirwansyah, keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ juga menjadi pengingat bahwa pendekatan pemulihan dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian perkara sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.
TAPAK Riau menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta mengawal setiap proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keadilan tidak selalu harus berakhir dengan penghukuman. Dalam perkara tertentu, perdamaian dan pemulihan juga merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan,” kata Mirwansyah. (*)